Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP
  4. Surat Pernyataan Tidak Mampu

  1. Pemohon / masyarakat datang ke Sekretariat dengan membawa berkas persyaratan untuk pengurusan surat diterima oleh Staf Administrasi Umum untuk diverifikasi kelengkapan berkas.
  2. Staf pelayanan menyampaikan berkas kepada Sekretaris Kelurahan yang selanjutnya didisposisi
  3. Kasi Pelayanan meyerahkan berkas kepada Staf Pelayanan untuk memproses pembuatan suket
  4. Kasi Pelayanan menyampaikan surat keterangan beserta lampiran berkas persyaratan kepada Sekretaris Kelurahan untuk diparaf.
  5. Kepala Kelurahan membubuhkan tandatangan pada Permohonan surat keterangan
  6. Dokumen yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan di serahkan ke staf administrasi umum untuk di diregestrasi
  7. Staf administrasi umum menyerahkan Dukumen surat keterangan ke Kasi pelayanan untuk arsip

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Telepon : ( 031 ) 8987488

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"