Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Membawa Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan KTP-el Asli Jika tidak ditahan dari daerah asal
  3. Jika ada perubahan data pada KTP-el seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya

  1. Membawa Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan KTP-el Asli Jika tidak ditahan dari daerah asal
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  4. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  5. Petugas operator mencetak KTP Elektronik
  6. Tunggu proses percetakan KTP-el
  7. Pemohon menerima KTP-el

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

 Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia "