Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Foto Copy KK
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5. Jika ada perubahan data pada KTP-el seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya

  1. pemohon membawa surat keterangan dan foto copy KK , Dokumen Perjalanan dan kartu izin tinggal tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Jika ada perubahan data pada KTP-el seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
  7. Tunggu proses pencetakan selama 1 Jam, jika tidak ada kendala jaringan
  8. Pemohon menerima KTP-el

Proses pembuatan e-KTP biasanya tidak memerlukan waktu lama, Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan"