Proses pembuatan e-KTP biasanya tidak memerlukan waktu lama, Sebagai informasi, ketika seseorang baru
pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan
langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan
pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman
atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan
Kotak pengaduan di Customer Service
WA Kepala Dinas 08524023239
Email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com
Website : https://dukcapil.boalemokab.go.id
Facebook : Dukcapil Kab Boalemo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store