Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PEMOHON
  2. ASLI SURAT/DOKUMEN YANG AKAN DILEGALISIR
  3. FOTOKOPI SURAT/DOKUMEN YANG AKAN DILEGALISIR

  1. Pemohonan memobawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di jmeja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/Dokumen yang akan di legalisir apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepakla Seksi Tata pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan , membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Fotokopi Surat/Dokumen
  5. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyerahkan Fotokopi Surat/Dokumen yang telah di legalisir kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat/Dokumen yang telah di legalisir Lurah

5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Legalisir


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan "