Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PEMOHON
  2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA PEMOHON
  3. ASLI SURAT/DOKUMEN YANG AKAN DI LEGALISASI
  4. DOKUMEN PENDUKUNG

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatanganai Asli Surat/Dokumen
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Asli Surat /Dokumen kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Asli Surat/Dokumen yang telag di tandatangani/dilegalisasi Lurah

5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Legalisasi


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"