Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PEMOHON
  2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA PEMOHON
  3. SURAT PENGANTAR RT SETEMPAT
  4. DOKUMEN PENDUKUNG

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, menyiapkan Surat Pengantar sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Pengantar kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surta Pengantar


5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"