Perencanaan Pengadaan Tanah, dimana Pemohon melengkapi KTP, KK, NPWP dan 1 Alas Hak Tanah ( Bukti Kepemilikan ) Paling lama 14 Hari Kerja, Melakukan pendataan awal dan memberitahu rencana pengadaan tanah dan meminta surat bukti kepemilikan, memberitahu rencana pengadaan tanah dengan instansi terkait terdiri dai pihak kelurahan, kecamatan, DPUTR, dan Badan Pertanahan, dilokasi juga akan dihadiri Ketua RT Setetmpat dan kantor Pertanahan Melakukan pengukuran untuk alas hak telah bersertifikat untuk permohonan penerbitan peta bidang dilanjutkan permohonan penerbitan SPL
Tidak dipungut biaya
Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum
Pemohon Pengadaan Tanah Melengkapi alas hak bukti kepemilikan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store