Perencanaan Pengadaan Tanah

  1. KTP, KK Pemohon
  2. 1 alas Hak Tanah
  3. NPWP Pemohon

  1. Pemohon Mempersiapkan KTP, KK , NPWP
  2. Pemohon Mempersiapkan 1 Alas Hak Tanah



Perencanaan Pengadaan Tanah, dimana Pemohon melengkapi KTP, KK, NPWP dan 1 Alas Hak Tanah ( Bukti Kepemilikan ) Paling lama 14 Hari Kerja, Melakukan pendataan awal dan memberitahu rencana pengadaan tanah dan meminta surat bukti kepemilikan, memberitahu rencana pengadaan tanah dengan instansi terkait terdiri dai pihak kelurahan, kecamatan, DPUTR, dan Badan Pertanahan, dilokasi juga akan dihadiri Ketua RT Setetmpat dan kantor Pertanahan Melakukan pengukuran untuk alas hak telah bersertifikat untuk permohonan penerbitan peta bidang dilanjutkan permohonan penerbitan SPL

Tidak dipungut biaya

Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum


Pemohon Pengadaan Tanah Melengkapi alas hak bukti kepemilikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

--

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perencanaan Pengadaan Tanah"