Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PEMILIK TANAH
  2. FOTOKOPI KK PEMILIK TANAH
  3. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH OLEH PEMILIK TANAH BERMATERAI, DIKETAHUI 2 (DUA) ORANG SAKSI DAN KETUA RT SETEMPAT
  4. FOTOKOPI KTP SAKSI PADA SURAT PERNYATAAN FISIK BIDANG TANAH

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan menugaskan Panitia Pemeriksa Tanah untuk melakukan pemeriksaan tanah
  4. Panitia Pemeriksa Tanah Kelurahan melakukan pemeriksaan tanah, dapat bersama Panitia Pemeriksa Tanah pada Kantor Pertanahan Tarakan, membuatBeriata Acara Pemeriksaan Tanah dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  5. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  6. Lurah menandatangani/ melegalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  7. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang telah di tandatangani/dolegalisasi Lurah

10 MENIT

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"