Surat Penunjukan Lokasi ( SPL )

  1. Melengkapi KK, KTP dan Lokasi Sket Pemohon
  2. Surat Pemohon SPL

  1. Surat Permohonan, KT, KK dan Sket Lokasi Pemohon
  2. Berkas / Dokumen lengkap Diajukan Ke DPRKPP


Permohonan SPL Melengkapi Surat Permohonan dan Sket Lokasi yang di mohon dalam waktu 1 hari di ajukan kepada Walikota, dan Kepala Dinas mendiskusikan ke kepala Bidang Pertanahan selanjutnya diatrahkan kepada seksi yang menangani SPL, dokumen Pemohon 1 Hari Dilanjutkan Pemeriksaan Berkas Pemohon dilanjutakan peninjauan Lokasi bersama Pihak terkait hasil rapat koordinasi selama 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penunjukan Lokasi ( SPL )


Permohonan SPL Dilengkapi dengan dokumen Pemohon Lengkap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

--

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Penunjukan Lokasi ( SPL )"