Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP CALON MEMPELAI
  2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA CALON MEMPELAI
  3. FOTOKOPI AKTE CERAI BAGI YANG SUDAH CERAI
  4. PAS FOTO 4X6 CALAON MEMPELAI SEBANYAK 2 ( DUA) LEMBAR
  5. FOTOKOPI KETERANGAN KEMATIAN /AKTE KEMATIAN BAGI PEMOHON JANDA/DUDA
  6. SURAT PERNYATAAN BELUM MENIKAH ( BAGI YANG BELUM MENIKAH )
  7. SURAT PENGANTAR RT SETEMPAT

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksan kelngkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkat dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Pengantar Perkawinan
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi , membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar Perkawinan


5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perkawinan


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"