Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PEMOHON YANG TYERDAFTAR DALAM AKTA PENDIRIAN/KEPENGURUSAN
  2. FOTOKOPI AKTA PENDIRIAN LEMBAGA/ORGANISASI/PARTAI POLITIK
  3. FOTOKOPI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) ATAU FOTOKOPI PERJANJIAN SEWA BANGUNAN
  4. BUKTI PEMBAYARAN PBB TAHUNB TERAKHIR
  5. SURAT PENGANTAR RT SETEMPAT

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik apabila berkas persyarata lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petgas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi , membubuhkan stempel dan meyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"