Non Perijinan

  1. A. PERSYARATAN UNTUK WNI :
  2. 1.FOTOKOPI KTP PEMOHON
  3. 2.FOTOKOPI KARTU KELUARGA PEMOHON
  4. 3.FOTOKOPI SURAT PENUGASAN DARI INSTANSI/PERUSAHAAN/ORGANISASI/LEMBAGA (Jika ada)
  5. 4. SURAT PENGANTAR RT SETEMPAT
  6. B. PERSYARATAN UNTUK ORANG ASING :
  7. 1.DOKUMEN PENDUKUNG PENGISIAN BIODATA PENDUDUK ORANG ASING
  8. 2. KARTU IJIN TINGGAL TERBATAS ( KITAS )
  9. 3. SURAT PENGANTAR RT SETEMPAT

  1. Pemohon mebeawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Domisisli apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persayaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Domisili
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili


5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"