Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PENDUDUK YANG MATI/MENINGGAL
  2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA PENDUDUK YANG MATI/MENINGGAL
  3. SURAT PENGANTAR RT SETEMPAT

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja Pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangan Surat Keterangan Kematian
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor regitrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian


5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian


KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"