Pelayanan Legalisasi

  1. membawa fotocopy KTP Pemohon
  2. membawa fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi
  4. Membawa Dokumen Pendukung

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani asli surat/dokumen
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan asli surat/dokumen kepada pemohon
  6. Pemohon menerima asli surat/dokumen yang telah dilegalisasi Lurah

Permohonan Legalisasi Kematian diproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Legalisasi

Kontak layanan pengaduan : 

Tlp : 055130170

Wa : 085222555659

Email : Sebengkok.cttg@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi"