Surat Keterangan

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. Surat Pengantar RT
  4. Dokumen Pendukung
  5. Fotokopi Surat/Alas Tanah yang hilang, khusus keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Surat Pernyataan Pemilik Tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam jaminan, atau tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, bermaterai dan diketahui RT setempat, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah.
  7. Bukti Pembayaran PBB Tahun terakhir, khusus keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas pelayan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan membuat Surat Keterangan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persayaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan.
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor regsitrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

081242049851

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"