Non Perijinan

  1. FOTOKOPI KTP PEWARIS
  2. FOTOKOPI KK PEWARIS
  3. FOTOKOPI BUKU NIKAH ATAU AKTA PERKAWINAN PEWARIS
  4. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN KEMATIAN/ AKTA KEMATIAN
  5. FOTOKOPI KTP PARA AHLI WARIS
  6. FOTOKOPI KK PARA AHLI WARIS
  7. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN PARA AHLI WARIS
  8. SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS YANG DITANDATANGANI PARA AHLI WARIS ATAU DITANDATANGANI MINIMAL 2 (DUA) AHLI WARIS APABILA AHLI WARIS LEBIH DARI 2 (DUA) ORANG DEWASA, BUKAN ANK-ANAK DAN BERDOMISILI DILUAR KOTA TARAKAN, BERMETERAI DAN DIKETAHUI RT SETEMPAT

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kasi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah Menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas Pelayanan Memberikan Nomer Registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Pemoihon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

5 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris


Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"