Legalisasi Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  1. Fotokopi KTP Pemilik Tanah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga Pemilik Tanah
  3. Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah oleh pemilik tanah bermaterai, diketahui 2 (dua) orang saksi dan Ketua RT setempat.
  4. Fotokopi KTP saksi pada surat peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas pelayan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan.
  3. Kepala Seksi Tata pemerintahan menugaskan Panitia Pemeriksa Tanah untuk melakukan pemeriksaan tanah.
  4. Panitia Pemeriksa Tanah kelurahan melakukan pemeriksaan tanah, dapat bersama Panitia Pemeriksa Tanah pada Kantor pertanahan Tarakan, membuat Berita Acara pemeriksaan Tanah dan menyampaikan kepada Kepala Seksi tata Pemerintahan.
  5. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persayaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  6. Lurah menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
  7. Petugas Pelayanan memberikan nomor regsitrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

082253759824 (Lurah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah"