Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. membawa fotocopy KTP Pemohon
  2. membawa fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. membawa surat pernyataan tidak mampu dari orang tua/wali atau pemohon diketahui RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan,membuat Surat Keterangan Tidak Mampu apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi,membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampudiproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Kontak layanan pengaduan : 

Tlp : 055130170

Wa : 085222555659

Email : Sebengkok.cttg@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"