Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. a. Salinan sah penetapan pengadilan;
  2. b. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. c. fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA.
  5. e. akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

  1. a. WNI/OA mengisi formulir. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  2. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir. e. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register aktake lahiran dan kutipan akta kelahiran.

Apabila persyaratak dinyatakan lengkap maka Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak dikeluarkan hari itu juga

Tidak dipungut biaya

Akta pengangkatan anak

PNo Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"