Pencatatan Perceraian (Akta Perceraian)

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. a. Salinan sah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. c. KTP-el Asli; dan
  4. d. KK Asli.

  1. a. WNI mengisi formulir b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  2. c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
  3. e. Untukpelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir
  4. g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  5. i. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK barudengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

Bila persyaratan telah lengkap maka penerbitan Akta Perceraian di keluarkan hari itu juga

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perceraian (Akta Perceraian)

NNo Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian (Akta Perceraian)"