Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. b. Fotokopi KK orang tua/wali;
  3. c. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. b. Petugas mengentry data KIA c. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Apabila ersyaratak lengkap maka penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) akan terbit hari itu juga

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

No Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"