Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP/KIA
  2. Formulir F1.03

  1. a. WNI mengisi F-1.03; b. WNI melampirkan fotokopi KK; c. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
  2. d. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap; e. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru; f. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga makadi tumpangkan ke KartuKeluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
  3. g. Disdukcapil Menerbitkan SKPWNI

Surat Keterangan Pindah bila telah lengkap persyaratannya maka akan terbit hari itu juga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia

No Pengaduan :081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia"