Permohonan Legalisir diproses oleh Petugas Maksimum 1 Hari setelah persyaratan berkas lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
1. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan
2. Telpon / WA : 082155897089
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store