Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Dokumen Pendukung

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  4. Camat menandatangani Surat Pengantar
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Surat Pengantar kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Pengantar

Permohonan Legalisir diproses oleh Petugas Maksimum 1 Hari setelah persyaratan berkas lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

2. Telpon / WA : 082155897089

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"