Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi
  4. Dokumen Pendudkung

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  4. Camat menandatangani Asli Surat/Dokumen
  5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan Asli Surat/Dokumen kepada Pemohon
  6. Pemohon menerima Asli Surat/Dokumen yang telah ditandatangani/dilegalisasi Camat

Permohonan Legalisasi diproses oleh Petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

1. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

2. Telpon/WA : 082155897089

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"