Permohonan Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah diproses oleh Petugas maksimum 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisir
1. Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan
2. Telpon/WA : 082155897089 (Wilma William Moningkey)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store