Layanan Mediasi

  1. Kedua belah pihak hadir pada saat mediasi yang telah ditentukan

  1. Mediasi dalam Persidangan: a.Para pihak yang berperkara dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan. b.Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim, maka biaya mediator menjadi beban para pihak. c.Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator. d.Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasai yang bersifat tertutup. Mediasi di luar persidangan; a.Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan. b.Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak medaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

Disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Layanan Mediasi

Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan Pengadilan Agama Tarempa dapat melakukan pengaduan melalui meja pengaduan yang telah disediakan, atau memberikan saran dan masukan melalui kotak saran yang tersedia.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store