Pelayanan Surat Rekomendasi Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan

  1. Pengurus Partai Politik mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota Tarakan Cq. Badan Kesbangpol Kota Tarakan

1. Pengurus Partai Politik mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Walikota Tarakan Cq. Badan Kesbangpol Kota Tarakan, waktu pelayanan selama 5 menit

2.   Tim Verifikasi memeiksa dan menelaah Surat Permohonan dan memberikan paraf sebagai tanda telah diperiksa, waktu pelayanan 30 menit

3.  Jika Surat permohonan telah lengkap maka di teruskan kepada Tim Verifikasi Lapangan. Jika tidak lengkap maka dikembalikan ke Pengurus Partai Politik. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara, waktu pelayanan selama 1 hari.

4.   Tim Verifikasi Lapangan melakukan peninjauan Lapangan, waktu pelayanan selama 2 hari

5. Hasil verifikasi dan Peninjauan Lapangan selanjutnya dibuatkan Berita Acara oleh staf bidang poldagri apakah yang bersangkutan layak mendapatkan bantuan keuangan, waktu pelayanan selama 1 hari

6.     Staf Bidang Poldagri mencetak Rekomendasi pencairan dana bantuan keuangan, waktu pelayanan selama 1 jam

7.   Oleh Staf Bidang Poldagri Surat Rekomendasi diagendakan dan diberikan nomor surat keluar, dimintakan paraf kepada Kasi Poldagri, selama 15 menit

8. Surat Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Keuangan kemudian di tandatangani oleh Kepala Badan, selama 15 menit

9.    Surat Rekomendasi digandakan, selama 10 menit

10. Surat Rekomendasi diarsipkan, selama 5 menit

11.Surat Rekomendasi diserahkan ke BPKAD untuk proses pencairan, selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Bantuan Keuangan Partai Politik"