Pelayanan Permintaan Informasi Publik di PPID Kabupaten Jepara

  1. Mengisi Formulir Informasi
  2. Foto/Fotokopi Identitas Diri (E-KTP/SIM/Passport/lainya) jika perorangan/individu, Foto/Fotokopi Salinan SK Lembaga dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia jika permintaan informasi dari lembaga.

  1. -

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

PPID Pemerintah Kabupaten Jepara dan PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah/BUMD/desamenyediakan layanan informasi public secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri.

Informasi Publik yang diminta

Penanganan Pengaduan bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Datang langsung ke Stand Diskominfo Jepara di Mal Pelayanan Publik Gedung OPD Bersama Jl. Kartini No. 1 Jepara
  2. Melalui website PPID Kabupaten Jepara (ppid.jepara.go.id)
    • Pilih menu Form Permohonan Informasi, Klik Disini
    • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan
    • Apabila data informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima telepon/chat Whatsapp konfirmasi dari PPID bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses
    • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan PPID Utama pada Diskominfo Jepara melalui pesan Whatsapp di wa.me/6281225156126

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Informasi Publik di PPID Kabupaten Jepara"