Pelaporan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri (Umum dan terlambat)

  1. Fotokopi kutipan akta (dilegalisir)
  2. Fotokopi kutipan akta (dilegalisir)
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP Orang Tua
  5. Surat keterangan dari Konsulat Jenderal RI (dilegalisir)
  6. Pas Foto Gandeng berwarna (pelaporan kutipan akta perkawinan)

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  2. Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Akta (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Surat Keterangan Akta(Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep surat keterangan Akta(Kabid)
  5. Mencetak Surat Keterangan Akta (Operator SIAK)
  6. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Surat Keterangan, menyerahkan (Pengadministrasi Akta)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta) (10 Menit)

Menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Surat Keterangan Akta(Kasi)(1 Hari)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep surat keterangan Akta(Kabid)(10 Menit)

Mencetak Surat Keterangan Akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Menandatangani Surat Keterangan Akta (Kadis)(10 Menit)

Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Surat Keterangan, menyerahkan (Pengadministrasi Akta)(10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri (Umum dan terlambat)"