Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi KTP
  5. Formulir permohonan perubahan nama

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Dokumen)
  2. menginput data dan mencetak konsep Catatan tepi akta (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta(Kabid)
  5. Mencetak Catatan tepi akta (Operator SIAK)
  6. Menandatangani Catatan tepi akta (Kadis)
  7. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan tepi akta, menyerahkan (Pengadministrasi)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Dokumen) (10 Menit)

menginput data dan mencetak konsep Catatan tepi akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kasi)(1Hari)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta(Kabid)(10 Menit)

Mencetak Catatan tepi akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Menandatangani  Catatan tepi akta (Kadis)(10 Menit)

Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan tepi akta, menyerahkan (Pengadministrasi)(10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan nama

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"