Surat Izin Praktik Kardiovaskuler

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang jelas dan masih berlaku
  2. Fotocopy NPWP (bagi tenaga kesehatan selain dokter, dokter gigi umum/ spesialis, apoteker dan praktik mandiri pada permohonan pertama tidak diwajibkan melampirkan NPWP)
  3. Pasphoto warna terbaru 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  4. Fotocopy ijazah yang sesuai tertera pada STR yang dilegalisir oleh instansi yang menerbitkan
  5. Asli surat keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
  6. Fotocopy Surat Tanda Register (STR) yang masih berlaku dilegalisir oleh instansi yang menerbitkan (khusus untuk Dokter/ Dokter Gigi yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Apoteker diterbitkan dan dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
  7. Asli surat rekomendasi dan organisasi profesi terbaru untuk izin praktik di sarana kesehatan yang dituju atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
  8. Asli surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tempat, hari dan jam praktik/ bekerja bagi tenaga kesehatan yang praktik/ kerja di fasilitas kesehatan
  9. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri yang menyatakan hari dan waktu praktik dilaksanakan dibubuhi materai 10000 (bagi tenaga kesehatan yang melakukan praktik mandiri)
  10. Asli surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (bagi tenaga kesehatan yang ASN aktif) dan bagi ASN yang telah pensiun melampirkan fotocopy KARIP
  11. Fotocopy surat izin sarana bagi yang berpraktik di sarana pelayanan kesehatan atau surat pernyataan pemilik/ penanggung jawab akan segera mengurus izin sarana kesehatan yang belum ada atau telah habis masa berlakunya yang dibubuhi materai 10000

  1. Pemohon Mengambil formulir izin yang akan diurus melalui informasi dan helpdesk
  2. Pemohon melengkapi berkas dan menyerahkan ke front office
  3. Front office memeriksa kelengkapan berkas izin
  4. Front office menginput data berkas izin yang telah lengkap melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  5. Kepala Seksi memverifikasi dan paraf berkas
  6. Kepala Bidang paraf berkas
  7. Kepala Dinas menyetujui dan menandatangani izin secara elektronik melalui aplikasi perizinan (SiCantik Cloud)
  8. Back Office mencetak izin dan menyerahkan ke front office
  9. Front office menyerahkan Izin kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Kardiovaskuler

  • Petugas Loket
  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Surat Pengaduan Ke. DPMPPTSP Kota Sibolga Jl. Dr. F.L. Tobing No. 44 Sibolga 22521
  • Telp/Fax : (0631) 21896/24296
  • Online melalui website http://dpmpptsp.sibolgakota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Kardiovaskuler"