Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai Pewarganegaraan
  2. Berita Acara Pengucapan Sumpah atau keputusan yang menyelenggarakan unsur di persidangan di bidang perubahan status kewarganegaraan
  3. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
  4. KK dan KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  2. Menginput data dan mencetak konsep Catatan tepi akta (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kabid)
  5. Mencetak Catatan tepi akta (Operator SIAK)
  6. Menandatangani Catatan tepi akta (kadis)
  7. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan tepi akta, menyerahkan (Pengadministrasi Akta

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta) (10 Menit)

Menginput data dan mencetak konsep Catatan tepi akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kasi)(3 Hari)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan tepi akta (Kabid)(10 Menit)

Mencetak Catatan tepi akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Menandatangani  Catatan tepi akta (kadis)(10 Menit)

Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan tepi akta, menyerahkan (Pengadministrasi Akta)(10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Akta perubahan status kewarganegaraan

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"