1. Pasien datang
2. Pendaftaran
3. Ruang VK / Tindakan persalinan atau segera rujuk bila terjadi kegawatdaruratan
4. Observasi pasien atau rawat inap
5. Penyelesaian administrasi di kasir
6. kemudian pasien pulang atau rujukan ke RS apabila terjadi kegawatdaruratan
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
1. Buku KIA/Persalinan 2.Rujukan 3.Resep/obat
Email : pkmmuntok,babar@gmail.com
Facebook : puskesmas muntok
Kotak Saran : digedung puskesmas muntok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store