Standar Pelayanan Poli Kebidanan (Persalinan)

  1. 1. KTP/KK
  2. 2. Kartu BPJS/JKN KIS
  3. 3.Buku KIA/Pemeriksaan kehamilan

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran
  3. 3. Pasien dibawa masuk ke dalam ruang VK untuk diperiksa ( Tensi , ANC dan DJJ bayi ) dan di lakukan tindakan persalinan oleh dokter jaga /bidan atau segera dirujuk jika terjadi kegawatdaruratan (komplikasi/penyulit)
  4. 4. Pasien setelah persalinan dilakukan observasi oleh bidan selama 24 jam
  5. 5. Keluarga melakukan penyelesaian administrasi (pasien umum)
  6. 6. Pasien pulang/rujuk ke RS jika terjadi kegawatdaruratan (komplikasi/penyulit)

1.      Pasien datang

2.      Pendaftaran

3.      Ruang VK / Tindakan persalinan atau segera rujuk bila terjadi kegawatdaruratan

4.      Observasi pasien atau rawat inap

5.      Penyelesaian administrasi di kasir

6.       kemudian pasien pulang atau rujukan ke RS apabila terjadi kegawatdaruratan


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

1. Buku KIA/Persalinan 2.Rujukan 3.Resep/obat

Email              : pkmmuntok,babar@gmail.com

Facebook       : puskesmas muntok

Kotak Saran   : digedung puskesmas muntok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Kebidanan (Persalinan)"