Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri
  3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas penjemput berkas)
  2. Menginput data dan memberikan NIK (Operator SIAK Identitas Penduduk)
  3. Menginput data dan mencetak konsep Kutipan Akta Kelahiran (Operator SIAK Kelahiran)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kasi Kelahiran)
  5. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kabid Dafduk)
  6. Verifikasi Sertifikasi Elektronik Kelahiran (Kadis)
  7. Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator SIAK Kelahiran)
  8. Memilah berkas register dan Kutipan Akta, menyerahkan (Petugas Penjemput Berkas)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Petugas penjemput berkas)

Menginput data dan memberikan NIK (Operator SIAK Identitas Penduduk)

Menginput data dan mencetak konsep Kutipan Akta Kelahiran (Operator SIAK Kelahiran)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kasi Kelahiran)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kabid Dafduk)

Verifikasi Sertifikasi Elektronik Kelahiran (Kadis)

Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator SIAK Kelahiran)

Memilah berkas register dan Kutipan Akta, menyerahkan (Petugas Penjemput Berkas)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran melalui Kerjasama dengan Rumah Sakit (RS), Rumah Sakit Bersalin (RSB), Klinik Bersalin (KB) dan Bidan Praktek Mandiri (BPM)"