Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Salinan Penetapan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (di legalisir)
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran orang tua angkat
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat
  4. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta)
  2. Menginput data dan mencetak konsep Catatan Tepi Akta (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan Tepi Akta (Kabid)
  5. Mencetak Catatan Tepi Akta (Operator SIAK)
  6. Mengoreksi dan menanda tangani Catatan Tepi Akta (Kadis) Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan Tepi Akta dan menyerahkan(Pengadministrasi Akta)
  7. Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan Tepi Akta dan menyerahkan(Pengadministrasi Akta)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta) (10 Menit)

Menginput data dan mencetak konsep Catatan Tepi Akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kasi)(1 Hari)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Catatan Tepi Akta (Kabid)(10 Menit)

Mencetak Catatan Tepi Akta (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi dan menanda tangani Catatan Tepi Akta (Kadis)(10 Menit)

Membubuhkan Cap Dinas, Memilah berkas Catatan Tepi Akta dan menyerahkan(Pengadministrasi Akta)(10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)

Loket Pegaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Catatan Pinggir Pengangkatan Anak (Adopsi)"