Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)

  1. Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP
  3. Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Perceraian)
  2. Menginput data dan mencetak konsep Akta Perceraian (Operator SIAK)
  3. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Perceraian (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Perceraian (Kabid)
  5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik pada Kutipan Akta (Kadis)
  6. Mencetak register dan kutipan akta (Operator SIAK)
  7. Memilah berkas register dan Kutipan Akta, menyerahkan (Pengadministrasi Akta Perceraian)

Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Perceraian) (10 Menit)

Menginput data dan mencetak konsep Akta Perceraian (Operator SIAK)(10 Menit)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Perceraian (Kasi)(1 Hari)

Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta Perceraian (Kabid)(10 Menit)

Verifikasi Sertifikasi Elektronik pada Kutipan Akta(10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perceraian (Umum dan terlambat)"