Pelaporan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Berkas surat pindah dari Kedutaan Besar RI (Negara Asal yang bersangkutan)
  2. Paspor yang bersangkutan
  3. Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)
  4. Formulir isian SKDLN di Disdukcapil
  5. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP
  6. Mengisi Formulir F-1.03

  1. Menerima dan mengoreksi berkas permohonan (Pengelola Mutasi Penduduk) Menginput data penduduk dan mencetak konsep KK (Operator SIAK/ADB) Mengoreksi dan memverifikasi berkas surat keterangan pindah datang dan konsep KK Mengoreksi dan memverifikasi konsep KK (Kabid) Verifikasi sertivikasi elektronik konsep KK (Kadis) Mencetak KK (Operator SIAK) Meregistrasi, memilah dan menyerahkan (Pengelola mutasi penduduk)

Menerima dan mengoreksi berkas permohonan (Pengelola Mutasi Penduduk)

Menginput data penduduk dan mencetak konsep KK (Operator SIAK/ADB)

Mengoreksi dan memverifikasi berkas surat keterangan pindah datang dan konsep KK

Mengoreksi dan memverifikasi konsep KK (Kabid)

Verifikasi sertivikasi elektronik konsep KK (Kadis)

Mencetak KK (Operator SIAK)

Meregistrasi, memilah dan menyerahkan (Pengelola mutasi penduduk)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Loket Pengaduan

WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)"