Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK-1)

  1. Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang masih berlaku/lama
  2. Pas foto hitam putih atau berwarna ukuran 2 X 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Dengan membawa kartu pencari kerja (AK-1) pencari kerja ke loket pengurusan kartu kuning (AK-1) di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan untuk di cek masa berlaku kartu pencari kerja.
  2. Diperiksa oleh petugas antar kerja/Pengantar Kerja Apabila masa laporan kartu pencari kerja masih berlaku, maka langsung akan ditandatangani/paraf perpanjangan berdasarkan masa laporan kartu pencari kerja.
  3. Jika masa kartu pencari kerja (AK-1) sudah berakhir, dikembalikan kepada pencari kerja untuk diperbaharui kembali.
  4. Pencari kerja mengisi blanko biodata pencari kerja, dengan melampirkan kartu pencari kerja yang lama beserta foto copy KTP dan pas foto berwarna 2 X 3 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Setelah pengisian blanko AK-2, selanjutnya data pencari kerja diprose melalui online untuk diterbitkan kartu pencari kerja (AK-1).

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK-1)

0551-3807009

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu Pencari Kerja (AK-1)"