Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan

  1. 1. Scan KTP; 2. Scan NPWP (untuk modal ? Rp. 500.000.000,-); 3. Scan Surat Keterangan domisili; 4. Scan akta pendirian usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan) disertai pengesahannya dengan menunjukan aslinya; 5. Scan Surat Informasi Kesesuaian Tata Ruang/Izin Prinsip Penataan Ruang/Izin Lokasi, dengan mencantumkan luasan dan titik koordinat; 6. Scan bukti perpajakan: - bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir; - bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan; dan - keterangan status Wajib Pajak dari kementerian/Perangkat Daerah yang membidangi urusan keuangan. 7. Scan izin lingkungan/dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi bewenang; dan 8. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO mengunggah Izin Usaha pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 9. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

-     Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

-     Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-     Telepon : (0355) 797156

-     Fax : (0355Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pembudidayaan Ikan"