Izin saha Lembaga Penempatan tenaga Kerja Swasta

  1. 1. Scan NIB; 2. Scan Izin Lokasi; 3. Scan Izin Lingkungan/ Dokumen lingkungan; 4. Scan IMB / perjanjian sewa menyewa bangunan / kantor / ruangan jika bangunan / kantor / ruang bukan milik sendiri; 5. Scan KTP penangung jawab Perusahaan; 6. Scan akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hokum dalam bentuk Perseroan Terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang. 7. Scan surat keterangan domisili perusahaan; 8. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; 9. Scan sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkat 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akta notaris; 10. Scan Surat pernyataan dari penangung jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain; 11. Scan Bagan struktur organisasi dan personil; 12. Scan Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; 13. Scan Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; 14. Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan 15. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO mengunggah pemenuhan komitmen Izin Usaha pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 9. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

-     Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

-     Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-     Telepon : (0355) 797156

-     Fax : (0355Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin saha Lembaga Penempatan tenaga Kerja Swasta"