Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. A. BARU: 1) Scan NIB; 2) Scan Izin Lokasi; 3) Scan Izin Lingkungan/ Dokumen lingkungan; 4) Scan IMB / perjanjian sewa menyewa bangunan / kantor / ruangan jika bangunan / kantor / ruang bukan milik sendiri; 5) Scan akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang; 6) Scan Daftar riwayat hidup penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP); 7) Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; 8) Scan tanda bukti kepemilikan atau sewa atasa sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; 9) Scan Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; 10) Scan Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggungjawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat: a) Struktur organisasi dan uraian tugas; b) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; c) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun; d) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; e) Kapasitas pelatihan pertahun; f) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan praogram pelatihan yang akan diselenggarakan. g) Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; h) Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen; *) Permohonan diketik di atas kertas dengan kop lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimili, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggungjawab LPK.
  2. B. PERUBAHAN PENANGGUNGJAWAB: 1. Scan Izin LPK yang masih berlaku; 2. Scan akta perubahan dan keputusan penegsahan perubahan dari instansi yang berwenang; 3. Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan 4. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  3. C. PERUBAHAN ALAMAT: 1. Scan NIB; 2. Scan Izin Lokasi; 3. Scan Izin Lingkungan/ Dokumen lingkungan; 4. Scan IMB / perjanjian sewa menyewa bangunan / kantor / ruangan jika bangunan / kantor / ruang bukan milik sendiri; 5. Scan Izin LPK yang masih berlaku; 6. Scan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; 7. Scan Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang; 8. Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan 9. Scan Surat pentataan kebenaran dokumen.
  4. D. PENAMBAHAN PROGRAM PELATIHAN KERJA: 1. Scan Izin LPK yang masih berlaku; 2. Scan Realisasi pelaksanaan program pelatihan kerja; 3. Scan Daftar tambahan program pelatihan kerja berbasis kompetensi dan tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja tambahan; 4. Scan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai program pelatihan kerja tambahan; 5. Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan 6. Scan Surat pentataan kebenaran dokumen.
  5. 2. LPK PEMERINTAH ATAU LPK PERUSAHAAN a. Scan NIB; b. Scan Izin Lokasi; c. Scan Izin Lingkungan/dokumen lingkungan; d. Scan IMB / perjanjian sewa menyewa bangunan / kantor / ruangan jika bangunan / kantor / ruang bukan milik sendiri; e. Scan keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja; f. Scan Nama kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas diri dan riwayat hidup; g. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga; h. Scan Profil LPK yang ditandatangani oleh kepala LPK, yang sekurang-kurangnya memuat: 1) Struktur organisasi dan uraian tugas; 2) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; 3) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 1 (satu) tahun; 4) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; 5) Kapasitas pelatihan pertahun. i. Scan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja; j. Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan k. Scan Surat pernyatan kebenaran dokumen.
  6. 3. PERPANJANGAN a. Scan izin LPK yang masih berlaku; b. Scan surat tanda bukti kepemilikan atau penguasaan prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan; c. Scan realisasi program pelatihan kerja yang telah dilaksanakan;d.daftar instruktur dan tenaga kepelatihan; d. Scan rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja; dan e. Scan Surat pentataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO mengunggah pemenuhan komitmen Izin Usaha pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 9. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

-     Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

-     Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

-     Telepon : (0355) 797156

-     Fax : (0355Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lembaga Pelatihan Kerja"