Pelayanan MTBS

  1. Form data pasien
  2. Medikal rekord

  1. Pasien menunggu panggilan
  2. Anamnesa oleh pengelola MTBS
  3. Penyelesaian administrasi di kasir
  4. Pengambilan obat
  5. Pulang

Jangka waktu penyelesaian opsional sesuai dengan anamnesa pasien

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No  tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat No 24 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Pelayanan NTBS

Email : pkmjebus.babar@gmail.com

Facebook : puskesmas Jebus

Kotak saran : di gedung Puskesmas Jebus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"