Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Foto Copi KTP

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa, Foto Copi KTP, Buku Nikah, Surat Permohonan

Memberikan Layanan Pembebasan Biaya Perkara bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Ketua Tentang Pembebasan Biaya Perkara, SK Kuasa Pengguna Anggaran untuk Pencairan Anggaran

Siwas dan Nomor WA 081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembebasan Biaya Perkara"