Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohonyang terdaftar dalam akta pendirian/ kepengurusan
  2. Membawa Fotocopy Akta Pendirian Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik
  3. Membawa Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau fotocopy Perjanjian Sewa Bangunan
  4. Membawa Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  5. Membawa Surat Pengantar RT

  1. Pastikan seluruh persyaratan telah dilengkapi dan dimasukan ke dalam MAP
  2. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan
  3. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan pada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  4. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  5. Lurah menandatangani Surat Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik
  6. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga/ Organisasi/ Partai Politik

HOTLINE TIM TANGGUH KELURAHAN LINGKAS UJUNG (0821-4888-1500)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik"