Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 900/067/DISDUKCAPIL/TAHUN 2021

  1. Surat pengantar Kepala Desa
  2. Melampirkan KK yang lama (Simduk/bukan Simduk)/KTP Simduk/dokumen atas bukti kependudukan/Peristiwa Penting
  3. c. Mengisi formulir: 1) Biodata Penduduk (F-1.01) 2) Permohonan KK (F-1.15) 3) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah 4) Surat pernyataan (formulir di Disdukcapil) 5) Bagi pihak ketiga harus melampirkan surat kuasa

  1. Menerima dan Mengoreksi Berkas (Pengadministrasi Kependudukan
  2. Menginput data dan mencetak konsep KK (Operator)
  3. Mengoreksi, memverifikasiKonsep KK (Kasi)
  4. Mengoreksi, memverifikasiKonsep KK (Kabid)
  5. Verifikasi sertivikasi elektronik KK (Kadis)
  6. Mencetak KK (Operator SIAK)
  7. Meregistrasi, memilah dan menyerahkan KK (Pengadministrasi Kependudukan)


1. Pemohon

2. Menerima dan Mengoreksi Berkas (Pengadministrasi Kependudukan (10 Menit)

3.   Menginput data dan mencetak konsep KK (Operator)  (10 Menit)

4. Mengoreksi, memverifikasiKonsep KK (Kasi)  (10 Menit)

5. Mengoreksi, memverifikasiKonsep KK (Kabid)  (10 Menit)

6. Verifikasi sertivikasi elektronik KK (Kadis)  (10 Menit)

7. Mencetak KK (Operator SIAK) (5 Menit)

8. Meregistrasi, memilah dan menyerahkan KK (Pengadministrasi Kependudukan) (5 Menit)

9. Pemohon

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Melalui loket pengaduan atau melalui WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"