No. SK: 900/067/DISDUKCAPIL/TAHUN 2021
1. Pemohon
2. Menerima dan Mengoreksi Berkas (Pengadministrasi Kependudukan (10 Menit)
3. Menginput data dan mencetak konsep KK (Operator) (10 Menit)
4. Mengoreksi, memverifikasiKonsep KK (Kasi) (10 Menit)
5. Mengoreksi, memverifikasiKonsep KK (Kabid) (10 Menit)
6. Verifikasi sertivikasi elektronik KK (Kadis) (10 Menit)
7. Mencetak KK (Operator SIAK) (5 Menit)
8. Meregistrasi, memilah dan menyerahkan KK (Pengadministrasi Kependudukan) (5 Menit)
9. Pemohon
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Melalui loket pengaduan atau melalui WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store