Pelayanan Rujukan FKLT ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan)

  1. Form list rawat inap/UDG
  2. Kartu Identitas
  3. Persyaratan jaminan kesehatan

  1. Pasien berasal dari UDG/Rawat inap/Kebidanan
  2. Penyelesaian administrasi
  3. Pasien dirujuk k rumah sakit menggunakan ambulance

Di sesuaikan dengan indikasi medis dari Dokter

Sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 24 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan Kesehatan.

Pelayanan rujuk ambulance 24 jam dengan pasien kegawatdaruratan

email : pkmjebus.babar@gmail.com

Facebook : Puskesmas Jebus

Kotak saran : di gedung Puskesmas jebus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan FKLT ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan)"