Pelayan Unit Farmasi

  1. Rawat jalan : Lembar resep dari dokter
  2. Rawat Inap : Resep UGD, Resep Rawat Inap, Resep Kebidanan

  1. Menyerahkan resep
  2. Menunggu panggilan
  3. Penyiapan obat
  4. Pengecekan Obat
  5. Penyerahan obat

Pelayanan obat jadi 10 menit

Pelayanan obat racikan 30 menit

Sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 6 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat no 24 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan Kesehatan.

Pelayanan Kesehatan

Email : pkmjebus.babar@gmail.com

Facebook :Puskesmas Jebus

Kotak saran : di gedung Puskesmas Jebus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Unit Farmasi"