Pelayanan Umum

  1. a. Fotokopi KTP Tukang
  2. b. Fotokopi KTP Pemilik Kapal
  3. c. Surat Keterangan Tukang yang dibuat oleh Kepala Tukang diketahui oleh Pemilik Kapal dan RT tempat pembuatan kapal (format disiapkan Kecamatan )
  4. d.Fotocopy Sertifikat Tukang Kapal ( Jika ada)

  1. 1. Pemohon membawa Kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja Pelayanan
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, dan menyampaikan Surat Keterangan Tukang kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan Surat Keterangan Tukang dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Camat menandatangani/Legalisasi Surat Keterangan Tukang
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stembel dan menyerahkan kepada Pemohon.
  6. 6.Pemohon menerima Surat Keterangan Tukang yang telah ditandatangani / diLegalisasi Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keramaian

082155897089 (Wilma William.M, S.Kom)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"