Layanan Konsultasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana

  1. Draf/ Konsep hasil konsultasi (kertas kerja konsultasi)

  1. Perangkat Daerah datang ke Bagian Organisasi Setdakab
  2. Perangkat Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan SOP AP.
  3. Staf/Subbag pelayanan publik dan tata laksana memberi masukan terkait penyusuanan SOP AP
  4. Jika perangkat daerah merasa sudah cukup atas masukkan dan saran yang di berikan maka konsultasi dianggap selesai.
  5. Jika masukan yang di berikan dianggap kurang maka kasubbag pelayanan publik dan tata laksana meminta saran dan masukan dari Kabag Organisasi untuk di sampaikan kepada perangkat daerah dalam penyusunan SOP AP.



Tidak dipungut biaya

Draf/ Konsep hasil konsultasi (kertas kerja konsultasi)

bagianorganisasibb@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana"