Izin Rumah Makan

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan, Akte Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk Koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan.
  3. Melampirkan rencana tapak dan studi kelayakan (proposal pendirian usaha), kecuali untuk usaha tempat makan.
  4. Pas Foto 3X4 2 Lbr
  5. Izin Gangguan (HO).
  6. Sertifikat tanah atau surat keterangan tanah dan atau bangunan yang diketahui Camat.
  7. KlarifiKkasi

  1. Pemohon mengambil formulir izin yang telah disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau dapat di unduh dari website http://www.kp2t-pm.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir pengajuan permohonan perizinan sesuai dengan kebutuhan dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan, bila diperlukan dapat meminta bantuan Petugas Bidang Pengendalian Data dan Informasi.
  3. Pemohon izin menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi dan kelengkapan berkas administrasi kepada Petugas Pengendalian Data dan Informasi.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Rumah Makan.



Permohonan diterima oleh front office dan selanjutnya diproses diseksi pengaduan dan pengendalian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Makan"